sindonews – Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah selesai. Peserta didik yang diterima sudah mulai menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di masing-masing sekolah yang telah menerima mereka. Meskipun telah selesai, PPDB masih banyak meninggalkan kasus.
Apabila diamati, kasus tersebut cenderung berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang terjadi dapat dikategorikan atas manipulasi administrasi dan intervensi pihak-pihak tertentu karena kewenangannya. Padahal, secara bertahap proses PPDB telah dikaji dan dibenahi oleh kementerian yang terkait.
Setiap tahun peraturan menteri selalu ditetapkan yang intinya membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, walaupun nantinya yang mengeksekusi peraturan ini adalah masing-masing daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pertanyaannya, pertama, apakah peraturan tentang PPDB ini sudah dipahami masyarakat terutama orang tua? Mengapa orang tua? Karena sebagai sasaran kebijakan justru pihak orang tua yang cenderung tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Bagi mereka, apapun alasanya anak-anak mereka harus mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.
Kedua, apakah peraturan PPDB itu memang sudah selaras untuk mewujudkan tujuan ditetapkan yaitu berprinsip keadilan dan pemerataan termasuk mutu? Kekeliruan Pemahaman Peraturan Ditengarai bahwa kasus yang terjadi secara prinsip karena ketidakpahaman publik terhadap terminologi atas jalur yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu. Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Yang terjadi adalah kekeliruan pemahaman.
Misalnya dalam jalur zonasi, kekeliruan terjadi baik juklak dan juknis penentuan zona. Yang dipahami dan ditafsirkan berbagai pihak baik dalam lingkup dinas pendidikan maupun orang tua adalah bahwa zonasi terkait dengan jark antara rumah dengan lokasi sekolah, Padahal jalur zonasi dapat juga menggunakan area zona. Untuk jalur afirmasi, yang terjadi dalam praktik atau implemetasi adalah pengabaian terhadap peserta didik yang berdisabilitas.
Kebanyakan sekolah lebih memprioritaskan bagi jalur ini bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi. Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu.