Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2021 sudah terbit. Juknis PPDB Jabar itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken pergub itu pada 7 Mei lalu.
Juknis PPDB Jabar 2021 mengatur penerimaan calon siswa baru di SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan SLB jenjang SD dan SMP. Ketentuan di dalamnya diterapkan dalam PPDB sekolah negeri, dan bisa pula dijalankan oleh sekolah swasta. Dalam juknis yang sama, diatur pula mekanisme PPDB Jabar 2021 yang terdiri atas 6 tahapan, yakni:
- Pengumuman;
- Pendaftaran;
- Proses seleksi sesuai jalur masuk;
- Pengumuman hasil PPDB;
- daftar ulang;
- dan Pengenalan lingkungan sekolah.
Pendaftaran PPDB Jabar 2021 ditetapkan akan dibuka secara online. Namun, juknis yang diterbitkan Pemprov Jabar juga mengatur izin penyelenggaraan PPDB secara luring (luar jaringan) untuk sekolah yang mengalami kendala internet. PPDB yang digelar offline wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, Juknis PPDB Jabar 2021 juga mengatur mekanisme pendaftaran, jalur pendaftaran, kepanitiaan, pengawasan, pelaporan dan sanksi atas pelanggaran aturan di dalamnya. Dokumen yang sama juga dilengkapi lampiran yang memuat informasi soal daftar sekolah berdasarkan zonasi di setiap kabupaten/kota, bobot nilai prestasi calon siswa, dan sistem penilaian rapor pendaftar.
Ketentuan PPDB SMA Jawa Barat 2021 PPDB SMA Jawa Barat 2021 dibuka dengan 4 jalur pendaftaran. Merujuk Juknis PPDB Jabar 2021, empat jalur pendaftaran SMA adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta prestasi. Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 jalur zonasi dibuka untuk calon siswa yang berdomisili di area zonasi yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat. Kuota jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung sekolah. Lantas, pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 Jalur afirmasi terbuka untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur ini juga dibuka untuk penyandang disabilitas, atau peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.
Kuota untuk PPDB SMA Jabar jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 20% dari daya tampung sekolah. Besaran kuota 20% terbagi jadi 2 kategori, yakni 15% untuk afirmasi anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak difabel, serta 5% buat afirmasi kondisi tertentu. Kemudian, pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberlakukan bagi para pendaftar yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru. Jalur ini membuka kesempatan dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah. Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 jalur prestasi dibuka untuk calon siswa yang memiliki prestasi berdasarkan 2 kategori.
Pertama, prestasi berdasar nilai rapor semester 1-5, ranking, atau hasil ujian sekolah.
Kedua, prestasi di perlombaan atau kompetisi akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk jalur prestasi, tersedia kuota 25% dari daya tampung sekolah. Kuota itu bisa bertambah jika ada sisa kursi dari jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Ketentuan pendaftaran melalui 4 jalur di atas tidak berlaku untuk pendaftaran SMK, Sekolah Kerja Sama, sekolah yang menggelar pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tak memenuhi batas jumlah peserta didik dalam 1 Rombongan Belajar.
Ketentuan PPDB SMK Jawa Barat 2021 Pendaftaran PPDB SMK Jabar 2021 juga akan dibuka dengan beberapa jalur. Merujuk isi dokumen Juknis PPDB Jawa Barat 2021, ada empat jalur pendaftaran SMK, dengan ketentuan yang tak sama dengan kategori SMA. Pertama, jalur afirmasi dibuka dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah. Kuota 20% itu terbagi jadi 2, yakni 15% untuk afirmasi keluarga tidak mampu dan disabilitas, serta 5% menjadi jatah afirmasi Kedua, jalur PPDB SMK untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan lokasi sekolah. Jalur ini akan dibuka dengan kuota 10% dari seluruh daya tampung.
Ketiga, jalur peserta didik dari orang tua/wali yang berpindah tugas, atau anak guru dengan kuota 5 % dari daya tampung sekolah. Keempat, jalur untuk peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan, yang dibuka dengan kuota sebesar 65% dari seluruh daya tampung sekolah. Kuota 65% untuk PPDB SMK Jabar 2021 jalur prestasi itu terbagi untuk beberapa kategori. Jatah kuota 35% diperuntukkan kategori prestasi nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri), serta 25% buat prestasi nilai rapor umum. Sementara kuota 5% sisanya akan dibuka buat kategori jalur prestasi kejuaraan.
Sebagai catatan, jika kuota masing-masing jalur di atas tidak terpenuhi, sisanya akan dialihkan ke jalur lain. Namun, pelimpahan sisa kuota itu harus dengan urutan yang diatur dalam juknis. Syarat Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jabar 2021 Dinas Pendidikan Jawa Barat belum mengumumkan detail persyaratan untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2021 yang biasanya akan tidak sama untuk masing-masing jalur. Namun, jika merujuk Juknis PPDB Jabar 2021, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Syarat pertama ialah harus lulus SMP atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat pada tahun berjalan, atau lulusan tahun sebelumnya.
Kemudian, syarat yang kedua ialah calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika merujuk materi sosialisasi PPDB 2021 yang dilansir laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, sejumlah dokumen syarat umum yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA dan SMK adalah: Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Akta Kelahiran Kartu Keluarga (minimal 1 tahun di tempat domisili) KK yang belum 1 tahun (KK baru karena perubahan anggota keluarga) dapat dilengkapi surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili KK sebaiknya dicek sedini mungkin apakah sudah singkron dengan data kependudukan, via sidatuk.info Buku Rapor Semester 1-5 Keterangan Ranking Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Masih mengutip dokumen sosialisasi yang sama, ada juga sejumlah dokumen persyaratan khusus yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA atau SMK dalam PPDB Jabar 2021, yakni: Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan).
Sedangkan jika kembali merujuk pada Juknis PPDB Jabar 2021, terdapat pula sejumlah ketentuan dan syarat lebih detail terkait dengan masing-masing jalur pendaftaran. Adapun detailnya adalah sebagai berikut.
1. Ketentuan Jalur Zonasi: Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, serta dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju. Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan. Jika terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi yang berbatasan.
Gubernur dapat mendelegasikan penandatanganan kesepakatan terkait zona di atas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tempat domisili yang berada pada Desa atau Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.
2. Ketentuan Jalur Afirmasi: Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan oleh kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi, atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan di program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Provinsi.
Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemda Provinsi wajib melakukan verifikasi data maupun lapangan, sekaligus menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Peserta Didik dari anak penyandang Disabilitas dibuktikan dengan keterangan dari tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalur Peserta Didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang menangani Covid-19 atau korban bencana alam/sosial. Peserta Didik yang masuk melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Calon Peserta Didik pemilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk Peserta Didik anak guru yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya. Jika ada sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dapat dialokasikan untuk calon Peserta Didik sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua itu, diatur dalam Standar Operasional Prosedur PPDB.
4. Ketentuan jalur prestasi: Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi berdasarkan: (1) nilai rapor atau ujian sekolah; dan (2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam SOP PPDB.
Link Pendaftaran PPDB Jabar 2021 dan Rencana Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dilakukan secara online, kecuali jika sekolah kesulitan dalam hal tak ada akses internet.
Hingga tanggal 19 Mei 2021, Dinas Pendidikan Jawa Barat belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan PPDB Jabar 2021 untuk jenjang SMA dan SMK. Namun, rencana jadwal pelaksanaan PPDB tersebut sudah diinformasikan dalam materi sosialisasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, dengan detail sebagai berikut:
- Pendaftaran PPDB SMK/SMA Tahap Satu: 7-11 Juni 2021
- Pendaftaran PPDB SMK/SMA Tahap Dua: 25 Juni – 1 Juli 2021
- Penetapan Hasil PPDB Tahap Satu: 17 Juni 2021 Pengumuman
- Hasil PPDB Tahap Satu: 21 Juni 2021
- Daftar Ulang pendaftar PPDB Tahap satu: 22-24 Juni 2021
- Penetapan Hasil PPDB Tahap Dua: 8 Juli 2021
- Pengumuman Hasil PPDB Tahap Dua: 9 Juli 2021.
- Daftar Ulang pendaftar PPDB Tahap Dua: 12-14 Juli 2021.
Berdasarkan materi sosialisasi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, PPDB SMA-SMK 2021 Tahap 1 diperuntukkan bagi semua jalur, kecuali jalur zonasi (untuk SMA) dan jalur prestasi rapor umum (untuk SMK). Pendaftaran untuk 2 jalur terakhir dilakan pada PPDB Tahap 2. Namun, perincian jadwal di atas baru berupa materi sosialisasi, sehingga calon peserta didik perlu memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Baca selengkapnya di artikel “Juknis PPDB Jabar 2021, Syarat Daftar SMA-SMK, & Link Pendaftaran”, https://tirto.id/gf7t
Semoga dilancarkan
Aamiin ya Rabbal’aalamiin